Hukum memakai lensa mata
Jika dengan memakai lensa mata ada maslahat untuk menguatkan penglihatan, seperti seorang wanita yang penglihatannya lemah sehingga butuh lensa, ia sama seperti orang yang penglihatannya lemah memakai kacamata. Begitu pula jika pada matanya terdapat aib, ia mengenakan lensa kontak untuk menutupi aib ini maka tidak mengapa.
Adapun jika kedua matanya sehat dan tidak pula terdapat aib padanya, maka kami berpendapat tidak perlu ia memakai lensa, karena ini sia-sia. Sebagian wanita memakai lensa kontak untuk meniru-niru mata para wanita kafir, supaya warnanya jadi kebiruan dan seterusnya. Dan sebagian mereka memakai lensa kontak untuk menyesuaikan dengan pakaian yang ia kenakan, ini semuanya sia-sia.
Intinya, jika tujuan memakai lensa kontak adalah untuk menguatkan penglihatan maka boleh, jika untuk menghilangkan aib maka boleh, dan jika untuk bergaya atau berbuat sia-sia maka ini yang kami anggap tidak boleh.
Post a Comment