Hukum Membaca Alquran Tanpa Berwudhu
Pertanyaan :
Apakah hukum orang yang membaca Al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudlu’, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban :
Seseorang boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudlu’ bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah membaca Al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca Al-Qur’an dalam kondisi berwudlu’ dan tidak berwudlu’.
Sedangkan terkait dengan Mushhaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah Ta’ala berfirman,
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Al-Waqi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik.
Di dalam hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan, لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا.
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.”
Hal ini merupakan kesepakatan para Imam kaum Muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh Mushhaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.
( Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Dalam Kitab Tadabbur Al-Qur’an, hal. 44. )
Apakah hukum orang yang membaca Al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudlu’, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban :
Seseorang boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudlu’ bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah membaca Al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca Al-Qur’an dalam kondisi berwudlu’ dan tidak berwudlu’.
Sedangkan terkait dengan Mushhaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah Ta’ala berfirman,
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Al-Waqi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik.
Di dalam hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan, لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا.
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.”
Hal ini merupakan kesepakatan para Imam kaum Muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh Mushhaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.
( Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Dalam Kitab Tadabbur Al-Qur’an, hal. 44. )
Post a Comment