Hukum Membunuh Serangga Dalam Islam
Pertanyaan:
Binatang-binatang melata yang ada di rumah seperti semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam
Binatang-binatang melata yang ada di rumah seperti semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam
"Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang."
Pada kata 'al-hayyah/ular', Nabi Shalallaahu alaihi wasalam
mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang-binatang fasik, maksudnya mengganggu/menyakiti dan mengizinkan membunuhnya. Demi-kian pula binatang melata sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu.
Post a Comment