Hukum Menjual Rambut Dalam Islam

Pertanyaan:
Misal ada orang yang dipotong rambutnya kemudian rambut tersebut dibeli oleh pemilik salon atau seseorang, tujuannya diolah untuk menjadi bulu mata, wig, dsb. Bagaimana hasil penjualan dari segi hukum Islam, terima kasih atas jawabannya.


Jawaban:


Disebutkan dalam ensiklopedi fiqh kuwaitiyah


: واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏ فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً 


Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah,


وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ 


“Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70) Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, vol. 26, Hal.102)